Facebook dinyatakan kalah dalam upayanya menggugat sebuah jejaring
sosial dengan konten pornografi yang memiliki nama mirip, Faceporn.
Facebook, sejak 2010 memang berusaha membeli domain
Faceporn. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan hasil pencarian kata "Facebook".
Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg dkk. ini membeli
berbagai domain dengan kata kunci "Face" dan "Book". Hingga kini,
Facebook telah memiliki 10 domain dengan dua kata kunci tersebut, dan 17
domain yang masih tertunda pengesahannya.
Nah, untuk Faceporn,
Facebook mengambil langkah hukum untuk mengakuisisi domain milik
jejaring sosial khusus dewasa yang beroperasi di Norwegia ini. Namun,
minggu lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS, Jeffrey S. White menyatakan,
Facebook kalah dalam gugatannya.
Selain gagal memperoleh
kepemilikan domain Faceporn, Facebook juga wajib membayar sejumlah uang
kepada Faceporn untuk mengganti dana membayar pengacara dan biaya proses
hukum. Gugatan Facebook ditolak karena "lack of personal jurisdiction".
Hakim White mengatakan, Facebook gagal menunjukkan bahwa kehadiran
Faceporn akan membahayakan keanggotaan Facebook di Norwegia. Namun,
Facebook berencana untuk melanjutkan gugatan kepada Faceporn, karena
telah menggunakan istilah "Wall" (dinding) dalam salah satu fitur
jejaring sosial tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Facebook
kalah di pengadilan karena gugatan domain. Sebelumnya, Facebook juga
telah gagal memiliki domain "Shagbook" dan "Teachbook". Facebook hampir
pula gagal saat ingin menguasai kepemilikan "Lamebook" namun situs
parodi tersebut akhirnya melepas domainnya.
0 komentar:
Posting Komentar